Dikutip dari Harian Jurnal Nasional, Jakarta Senin, 04 Agt 2008, halaman 08.
by : Iman Syukri
PENGAMAT politik dari Universitas Bengkulu (Unib), Lahmir Syam Sinaga, menilai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seharusnya berasal dari suku-suku yang ada di Indonesia.
"Akan lebih tepat kalau anggota DPD itu, berasal dari suku-suku bangsa, karena lebih mewakili daerah, dibandingkan dari kalangan partai politik atau pun perseorangan," katanya ketika dikonfirmasi di Bengkulu, Sabtu (2/8). Menurut dia, tujuan pembentukan DPD dalam rangka memenuhi keterwakilan daerah di parlemen (MPR-red), dan yang "punya" daerah itu yakni suku-suku yang ada dimasing-masing daerah. Pemilihan calon yang akan maju sebagai anggota DPD, kata dia, diserahkan pada anggota suku tersebut, dan yang paling banyak dukungannya dia lah yang dimajukan. Kalau pada satu provinsi terdapat banyak suku, sedangkan jumlah anggota DPD hanya empat, menurut dia, bisa digilir. "Bisa digilir, tahun pertama empat suku dapat kebagian dan tahun berkutunya suku yang lainnya. Saya kira tidak ada masalah," katanya seperti dikutip Antara. Dengan diambil dari perwakilan suku-suku, kapasitas anggota DPD sebagai wakil daerah lebih terlihat, dan dalam memperjaungkan daerah juga tak ada kepentingan lain kecuali ingin memajukan daerahnya. Lamhir menilai, dengan sistem saat ini, maka sangat dimungkinkan anggota DPD yang mewakili satu daerah sebenarnya bukan berasal dari daerah tersebut. Dosen Fisipol Unib itu, juga menilai, seharusnya DPD berkantor di daerah masing-masing, dan baru ke Jakarta ketika diminitai saran atau diundang rapat oleh DPR atau MPR. "Yang terjadi sekarang, para anggota DPD berkantor di Jakarta, ini keliru, sebagai wakil daerah mereka harus berkantor di daerah sehingga bisa menampung aspirasi masyarakat yang diwakilinya," katanya. Karena itu, pemerintah tidak perlu menyediakan kantor untuk anggota DPD di Jakarta, cukup satu ruangan untuk pertemuan atau rapat.
"Akan lebih tepat kalau anggota DPD itu, berasal dari suku-suku bangsa, karena lebih mewakili daerah, dibandingkan dari kalangan partai politik atau pun perseorangan," katanya ketika dikonfirmasi di Bengkulu, Sabtu (2/8). Menurut dia, tujuan pembentukan DPD dalam rangka memenuhi keterwakilan daerah di parlemen (MPR-red), dan yang "punya" daerah itu yakni suku-suku yang ada dimasing-masing daerah. Pemilihan calon yang akan maju sebagai anggota DPD, kata dia, diserahkan pada anggota suku tersebut, dan yang paling banyak dukungannya dia lah yang dimajukan. Kalau pada satu provinsi terdapat banyak suku, sedangkan jumlah anggota DPD hanya empat, menurut dia, bisa digilir. "Bisa digilir, tahun pertama empat suku dapat kebagian dan tahun berkutunya suku yang lainnya. Saya kira tidak ada masalah," katanya seperti dikutip Antara. Dengan diambil dari perwakilan suku-suku, kapasitas anggota DPD sebagai wakil daerah lebih terlihat, dan dalam memperjaungkan daerah juga tak ada kepentingan lain kecuali ingin memajukan daerahnya. Lamhir menilai, dengan sistem saat ini, maka sangat dimungkinkan anggota DPD yang mewakili satu daerah sebenarnya bukan berasal dari daerah tersebut. Dosen Fisipol Unib itu, juga menilai, seharusnya DPD berkantor di daerah masing-masing, dan baru ke Jakarta ketika diminitai saran atau diundang rapat oleh DPR atau MPR. "Yang terjadi sekarang, para anggota DPD berkantor di Jakarta, ini keliru, sebagai wakil daerah mereka harus berkantor di daerah sehingga bisa menampung aspirasi masyarakat yang diwakilinya," katanya. Karena itu, pemerintah tidak perlu menyediakan kantor untuk anggota DPD di Jakarta, cukup satu ruangan untuk pertemuan atau rapat.
by : Iman Syukri
[Kembali]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar